Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan Penghargaan Pengendalian Gratifikasi Tahun 2022 yang ditujukan kepada Insan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Tahun 2022.
Salah satu penerima di malam penghargaan Pengendalian Gratifikasi KPK kategori Insan UPG adalah Jamil, Auditor Muda pada Inspektorat Daerah Kota Salatiga.
Jamil sendiri adalah Auditor Muda pada Inspektorat Daerah Kota Salatiga, dimana sejak 2015 hingga sekarang mendapat tugas tambahan sebagai admin UPG Kota Salatiga yang bertugas melayani pelaporan penerimaan/penolakan Gratifikasi dari Pejabat dan Pegawai ASN di Pemkot Salatiga. Dalam melaksanakan tugas sebagai Admin UPG sekaligus Penyuluh Anti Korupsi, juga bertanggungjawab atas jalannya program pengendalian Gratifikasi melalui sosialisasi, penyuluhan dan membangun inovasi pengendalian Gratifikasi.
Dengan poin plus mempunyai program MAWAR (Menyapa Warga) melalui siaran radio lokal Suara Salatiga FM dan CERDAS (Cerita dan Integritas) melalui sosialisasi pendidikan anti korupsi bagi pelajar SMP di Kota Salatiga. Inovasi program ini dibuat karena keterbatasan anggaran untuk pengendalian Gratifikasi dan Pendidikan Anti Korupsi di Pemerintah Kota Salatiga, maka dibutuhkan alternatif pelaksanaan program yang tidak mengeluarkan anggaran alias nol rupiah sehingga tidak membebani APBD.
Proses penghargaan Insan UPG Tahun 2022, dimulai dengan pembuatan video singkat yang berisi perkenalan dan penjelasan inovasi yang dibangun dan implementasi pengendalian Gratifikasi yang telah dilakukan. Video ini dinilai oleh KPK untuk seleksi maju babak selanjutnya, dengan penilaian materi video meliputi perkenalan diri, Inovasi UPG secara Umum, pesan materi Video dan Kualitas video. Pada tahab kedua yang lolos yaitu 15 peserta mengikuti uji kompetensi tertulis tentang pengetahuan dan pemahaman tentang korupsi dan gratifikasi dilanjutkan wawancara terkait pelaksanaan tugas, program yang dijalankan dan keberlanjutan program inovasi yang dibuat. Setelah melalui serangkaian tahapan tersebut, Insan UPG Pemkot Salatiga dinyatakan sebagai Insan UPG Nasional 2022 bersama dengan Insan UPG Pemkab Bojonegoro dan Insan UPG Otoritas Jasa Keuangan.
“Tidak mudah bapak ibu sekalian untuk menolak gratifikasi, bahkan melaporkan gratifikasi,” ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada Malam Penghargaan Pengendalian Gratifikasi 2022 dalam Forum Anti Gratifikasi tahun 2022 di Bandung Kamis, (24/11/22).
“Pemberian penghargaan ini terkait insan-insan yang menjadi inspirasi kita bersama. Dengan keberaniannya mereka melaporkan penerimaan gratifikasi dilingkungan sekitarnya. Mereka yang dengan semangat dan kreatifitasnya membangun suatu budaya anti gratifikasi dan tolak gratifikasi dengan berbagai platform yang dibuat. Tidak mudah untuk melaporkan gratifikasi itu,” ujarAlexander Marwata dalam sambutannya.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menambahkan, pemberian penghargaan pengendalian gratifikasi dalam rangka memeriahkan rangkaian peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2022. Menurut Alex, peran para peserta yang berani melaporkan penerimaan gratfikasi sangatlah besar terutama untuk peserta dengan kreatifitasnya membangun suatu budaya gratifikasi dengan berbagai platform yang dibuat. Marwata juga berharap seluruh warga negara indonesia dapat mencontoh semangat dalam pengendalian gratifikasi dan contoh ini dapat bermanfaat bagi bangsa dan negara.
“Melaporkan gratifikasi bukan hal yang mudah, karena dianggap melawan suatu mainstream di suatu lingkungan yang terjadi gratifikasi. Banyak yang melaporkan penerimaan gratifikasi, tetapi tidak menginginkan disebutkan namanya, untuk itu, kesempatan ini patut KPK berbangga ada beberapa insan yang mendapatkan penghargaan sebagai pelapor gratifikasi yang inspiratif,” ungkap Alex
Lanjut Alex, tidak hanya sekedar penghargaan, KPK juga mengutarakan rasa hormat kepada para peserta, karena sudah memiliki keberanian melaporkan para pelaku gratifikasi. Meskipun, pelaporan gratifikasi masih bergantung pada itikad baik sang pelapor, tetapi selama ini KPK melihat budaya untuk melapor dan menolak gratifikasi pada penyelenggara atau ASN masih cukup minim.
Oleh karenanya, KPK berharap kepada peserta penerima apresiasi, atas peran dan keberadaannya kedepan bisa menjadi teladan pada instansi atau lembaga masing-masing. Alex juga berpesan kepada para pimpinan dari peserta yang mendapatkan penghargaan, agar bisa diperhatikan dan didorong pegawai inspiratifnya untuk bersama-sama membangun suatu budaya anti gratifikasi.
“KPK selalu mengaitkan antara gratifikasi dengan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), pada Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK. Dari LHKPN, ketika ada transaksi mencurigakan langsung disampaikan ke Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik untuk diklarifikasi,” jelas Alex.
Beberapa tahun terakhir, KPK mencoba untuk mendakwakan Pasal 12B Gratifikasi tanpa suap, dan itu KPK bisa lakukan, karena pasal 12B ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 berbunyi setiap gratifikasi pada pegawai negeri atau penyelenggara Negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. “Cara tersebut KPK lakukan untuk menyadarkan para penyelenggara negara, karena Pasal 12B sangat efektif untuk menjatuhkan seseorang menjadi tersangka.” tegas Alex.
Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Herda Helmijaya juga menyampaikan, sulitnya mempertahankan apa yang menjadi prinsip ditengah suasana-suana yang diketahui dibanyak instansi dan lembaga. Tetapi, para perseta pelapor insipiratif dengan berani memilih jalan tersebut, dan KPK menghaturkan rasa terima kasih atas peran dan kreativitas yang sudah dilakukan bersama dalam mencegah perilaku korupsi.
“Tidak mudah menolak atau melaporkan gratifikasi. Namun, Bapak dan Ibu telah melaporkan sesuatu yang orang lain tidak tahu dengan penuh kesadaran, serta mengalami kondisi dilematis maupun pergolakan batin yang tidak mudah. Oleh karena itu, kami berbangga hati atas apa yang dilakukan Bapak dan Ibu,” kata Herda.
Daftar Penerima Penghargaan kategori Insan Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) :
Jamil (Pemerintah Kota Salatiga)
Rahmat Junaidi (Pemerintah Kabupaten Bojonegoro)
Zaky Hidayat (Otoritas Jasa Keuangan) Sebagai bentuk apresiasi dan ucapan terima kasih KPK, ke tiga Insan UPG Tahun 2022 tersebut diundang oleh KPK dalam puncak acara Hari Anti Korupsi se Dunia Tahun 2022 pada tanggal 9 Desember 2022 di Jakarta dan diberikan penghargaan berupa Piagam Insan UPG Tahun 2022.


