Unit Pemberantasan Pungutan Liar melaksanakan pemberantasan pungutan liar di lingkungan Pemerintah Daerah, DPRD dan Instansi Vertikal secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personel, satuan kerja, dan sarana dan prasarana yang berada di institusi masing-masing
Masyarakat dapat berperan serta dalam pemberantasan pungutan liar, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui media elektronik atau non elektronik.
Peran serta masyarakat dalam bentuk pemberian informasi, pengaduan dan pelaporan