TUGAS DAN FUNGSI

Tugas Inspektorat :

Membantu Walikota membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan oleh Perangkat Daerah.

Fungsi Inspektorat :

  1. penyusunan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan;
  2. pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja, keuangan dan kepatuhan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya;
  3. pelaksanaan pengawasan dengan tujuan tertentu;
  4. penyusunan laporan hasil pengawasan;
  5. pelaksanaan koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi;
  6. pengawasan pelaksanaan program reformasi birokrasi;
  7. pelaksanaan administrasi Inspektorat Daerah; dan
  8. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Wali Kota sesuai dengan lingkup tugasnya.