Tugas Inspektorat :
Membantu Walikota membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan oleh Perangkat Daerah.
Fungsi Inspektorat :
penyusunan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan;
pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja, keuangan dan kepatuhan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya;
pelaksanaan pengawasan dengan tujuan tertentu;
penyusunan laporan hasil pengawasan;
pelaksanaan koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi;
pengawasan pelaksanaan program reformasi birokrasi;
pelaksanaan administrasi Inspektorat Daerah; dan
pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Wali Kota sesuai dengan lingkup tugasnya.