Monitoring dan Evaluasi Pengendalian Gratifikasi Kota Salatiga dengan tema “Penguatan Implementasi Pengendalian Gratifikasi pada Pemerintah Kota Salatiga” Dilaksanakan di gedung Kaloka Lt.4 Setda Kota Salatiga pada Kamis, 4 Juli 2024.
Kegiatan ini merupakan salah satu upaya untuk membangun integritas dan budaya anti gratifikasi yang kuat pada Perangkat Daerah dan BUMD dalam rangka mendukung upaya Pemerintah Kota Salatiga dalam melaksanakan tugas pembangunan dan pelayanan publik secara transparan, akuntabel, adil dan bebas dari KKN.
Pemerintah Kota Salatiga turut ikut andil dalam mengatur perilaku gratifikasi dan suap melalui Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kota Salatiga. Pengaturan ini baik kepada sesama pegawai (internal) maupun hubungan dengan pengguna layanan, mitra kerja dan pihak – pihak yang berhubungan dengan pemerintah Kota Salatiga (eksternal), yang memungkinkan tindakan gratifikasi dan suap ini terjadi di kemudian hari. Salah satu tata cara yang dilaksanakan mencegah pemberian Gratifikasi adalah melalui Program Pengendalian Gratifikasi, komitmen setiap pegawai untuk menolak dan menghindari perilaku gratifikasi dan suap baik yang diberikan maupun yang memberikan terus dipupuk dan ditegakkan.
Kegiatan ini diikuti oleh Admin UPG dari masing – masing perangkat daerah. Monev dibuka oleh Sekretaris Daerah Kota Salatiga Ir. Wuri Pujiastuti, M.M, dilanjutkan penyampaian materi oleh Narasumber :
- Narasumber Pertama Oleh Drs. Muthoin, M. Si selaku Ketua UPG Kota Salatiga dengan Materi “Kebijakan Pengendalian Gratifikasi dan Kinerja UPG Kota Salatiga”
- Narasumber Kedua Oleh Jamil, S.E selaku Admin UPG Kota Salatiga Jamil, S.E memandu Rapat Koordinasi Monev Program Pengendalian Gratifikasi Kota Salatiga Tahun 2023
Beberapa hal yang perlu diperhatikan kepada UPG Unit Kerja dan seluruh peserta, antara lain :
- Unit Kerja agar menegakkan integritas pelayanan masing-masing;
- Unit Kerja menjadi role model dan contoh dalam budaya anti korupsi, anti suap dan anti gratifikasi;
- Laksanakan program pengendalian Gratifikasi unit kerja yang diinisiasi Inspektorat Daerah Kota Salatiga sebagai perwujudan pencegahan Korupsi;
- Memasifkan sosialisasi anti korupsi dan anti Gratifikasi melalui berbagai platform yang dimiliki Unit Kerja maupun dalam setiap kegiatan pelayanan; dan
- Segera laporkan ke Inspektorat Daerah jika menerima pemberian yang dikategorikan Gratifikasi atas pelayanan yang diberikan.