Pelatihan di Kantor Sendiri (PKS ) Pengawasan Pelaksanaan Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender (PPRG)

Inspektorat Daerah Kota Salatiga melaksanakan kegiatan Pelatihan di Kantor Sendiri (PKS) dengan materi Pengawasan Pelaksanaan Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender. PKS ini dilaksanakan selama 2 hari pada Rabu – Kamis, 1 – 2 November 2023 di Ruang Obyektivitas Inspektorat Daerah Kota Salatiga yang diikuti oleh seluruh pegawai di Inspektorat Daerah.

PKS pada hari pertama di buka oleh Inspektur Pembantu III, Bakti Harjanti, S.Sos. yang dilanjutkan dengan pemberian materi dari LPPSP Semarang, Dr. Indra Kertati, M.Si.  Materi dibuka dengan penjelasan mengenai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019. Gender merupakan konstruksi sosial yang dibangun untuk membedakan peran perempuan dan laki – laki yang sifatnya sama dan dapat berubah – ubah setiap waktu. Dalam pengarusutamaan Gender diperlukan untuk memastikan semua lapisan masyarakat bisa terlibat dalam proses pembangunan sehingga diharapkan pembangunan yang dilakukan bermanfaat untuk semua. PUG bukan merupakan program/kegiatan, melainkan strategi pembangunan. 

Perencanaan Responsif Gender adalah perencanaan berdasarkan atas hasil analisis secara sistematis  terhadap data dan informasi yang terpilah menurut jenis kelamin, dengan mempertimbangkan isu-isu gender yang timbul sebagai hasil dari pengalaman, kebutuhan, aspirasi, dan permasalahan yang dihadapi perempuan atau laki-laki dalam mengkases dan memanfaatkan intervensi kebijakan / program / kegiatan pembangunan. Dalam perencanaan responsif gender diperlukan GAP, GBS, dan KAK. GAP merupakan instrumen untuk menganalisis isu gender dalam perencanaan, program, dan kegiatan yang bertujuan untuk mereformulasi tujuan, menetapkan rencana, menetapkan baseline, dan merumuskan indikator-indikator yang dapat mengatasi kesenjangan gender dalam akses, partisipasi, kendali/kontrol, dan manfaat. Serta diperlukan GBS yang merupakan dokumen untuk menginformasikan suatu output SUB kegiatan telah responsif terhadap isu gender yang ada,   dan/atau  suatu biaya telah dialokasikan pada output kegiatan untuk menangani permasalahan kesenjangan gender.          

PKS hari kedua diisi dengan materi praktik pembuatan GAP dan GBS. Dilanjutkan dengan materi evaluasi pelaksanaan PPRG oleh APIP. 

Tahapan Evaluasi dalam pelaksanaan PPRG adalah sebagai berikut:

  1. Menentukan kriteria
  2. Mengukur kegiatan yang dilakukan
  3. Membandingkan realisasi dengan kriteria
  4. Memberikan saran rekomendasi perbaikan
  5. Memaparkan hasil temuan dan rekomendasi;
  6. Melakukan pemantauan tindak lanjut;
  7. Menyusun laporan.

 Kegiatan PKS hari kedua ditutup oleh Inspektur Pembantu IV, Siti Andjajanah, SH., MH.