Inspektorat Daerah Kota Salatiga gelar Sosialisasi Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN) bertempat di Ruang Plumpungan Sekretariat Daerah Kota Salatiga pada Selasa, 31 Oktober 2023 yang dihadiri oleh Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian seluruh perangkat daerah di Kota Salatiga.
Sosialisasi dibuka oleh Plt. Inspektur Kota Salatiga, Muh. Sidqon Effendi, S.SiT., M.T sekaligus membuka acara. Dasar hukum penyampaian LHKAN adalah Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 02 Tahun 2023 tentang Penyampaian LHKAN. Pemerintah Kota Salatiga sendiri sudah membuat Keputusan Wali Kota Salatiga Nomor 700/157/2023 tentang LHKAN. Latar Belakang pelaporan ini adalah untuk pencegahan KKN, penyalahgunaan wewenang, transparansi ASN, akuntabilitas ASN dan penguatan integritas. Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN) merupakan kewajiban yang harus disampaikan oleh setiap Aparatur Negara, baik berupa LHKPN maupun SPT Tahunan. Bukti Penerimaan penyampaian SPT Tahunan yang didalamnya memuat laporan harta kekayaan dapat diakui sebagai penyampaian LHKAN bagi Aparatur Negara yang tidak diwajibkan menyampaikan LHKPN.
Dalam sosialisasi ini disampaikan materi oleh Narasumber dari BKPSDM, Sugeng Nofianto, A.Md mengenai LHKAN. LHKAN merupakan kewajiban yang harus disampaikan oleh setiap ASN baik berupa LHKPN dan SPT Tahunan. Selain dari BKPSDM, hadir juga narasumber dari KPP Pertama Kota Salatiga Lutvi Suroya, terkait materi tata cara pengisian harta kekayaan dalam pelaporan SPT. 6 jenis harta yang perlu dilaporkan pada SPT Tahunan adalah Kas dan setara kas, Harta berbentuk piutang, Investasi, Harta bergerak, Alat transportasi, Harta tidak bergerak.
Dalam hal ini, tugas APIP dalam LHKAN adalah:
- Monitoring ketaatan penyampaian LHKAN
- Koordinasi dengan KPK terkait penyampaian LHKPN dan KemenpanRB terkait penyampaian SPT Tahunan
- Melaporkan hasil pemantauan kepada Kemenpan RB paling lambat tanggal 30 April setiap tahunnya
- Membuat rekomendasi kepada Wali Kota terkait pemberian sanksi atas ketidakpatuhan dalam penyampaian LHKAN sesuai ketentuan yang berlaku