Unit Pengendalian Gratifikasi Pemerintah Kota Salatiga yang berkedudukan di Inspektorat Daerah Kota Salatiga melakukan kegiatan jemput bola ke beberapa Dinas untuk memfasilitasi pelaporan penerimaan gratifikasi. Hal ini sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Wali Kota Salatiga Nomor 450/750/300 tanggal 8 April 2022 tentang Pencegahan Gratifikasi Terkait Hari Raya Keagamaan, Pelaporan/ Penolakan Gratifikasi di Lingkungan Pemerintahan Daerah Kota Salatiga Tahun 2022.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Inspektur Kota Salatiga Drs. R. Prasetiyo Ichtiarto, M.Si selaku Ketua Unit Pengendalian Gratifikasi yang didampingi Inspektur Pembantu III Andriani, SH, 3 (tiga) personil Penyuluh Anti Korupsi Pratama dan Staf Teknis Unit Pengendalian Gratifikasi.
Inspektur menyampaikan gagasan jemput bola selain memberikan pelayanan prima kepada pelapor, sekaligus sebagai media kampanye anti Gratifikasi bagi penyelenggara negara dan pegawai ASN. Sebagaimana diketahui bahwa Pemerintah Kota Salatiga telah menerbitkan Peraturan Walikota Salatiga Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintahan Daerah Kota Salatiga. Dalam pasal 4 ayat (1) disebutkan bahwa Penyelenggara negara dan/atau pegwai ASN wajib menolak pemeberian Gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Pada jadwal pertama Selasa 26 April 2022, Tim UPG berkunjung ke Kantor DPRD Kota Salatiga guna memfasilitasi laporan Penerimaan Gratifikasi Ketua DPRD Kota Salatiga Dance Ishak Palit, M.Si. Ketua DPRD sangat mendukung Program Pengendalian Gratifikasi di Pemerintah Kota Salatiga, hal ini penting agar para pejabat public, ASN dan pemberi layanan publik tidak mengalami konfilk kepentingan dalam tugasnya, dikarenakan adanya pemberian Gratifikasi. Beliau mengajak kepada pejabat publik, ASN, dan seluruh komponen Pemerintah Kota Salatiga untuk menolak adanya pemberian Gratifikasi dan melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi di Inspektorat Daerah Kota Salatiga. Pada kesempatan tersebut, Ketua DPRD melaporkan 2 buah bingkisan lebaran berupa makanan kering dan satu set keramik kepada Unit pengendalian Gratifikasi untuk dilaporkan secara online kepada KPK.
Selanjutnya Tim UPG menuju ke Rumah Dinas Wakil Wali Kota Salatiga di Jalan Imam Bonjol 67 Salatiga. Dengan tujuan yang sama yaitu memfasilitasi pelaporan Gratifikasi dari Wakil Wali Kota Salatiga Dr. Muhammad Haris S.S., M.Si. Beliau menyampaikan terima kasih atas jemput bola dari tim UPG, dan berharap kepada seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Salatiga agar menolak setiap pemberian yang dapat dikategorikan sebagai gratifikasi dan melaporkan ke UPG di Inspektorat Daerah. Dalam kesempatan tersebut, Wakil Wali Kota Salatiga melaporkan penerimaan bingkisan lebaran berupa 3 buah parcel berisi makanan kering. Selanjutnya Tim UPG mencatat laporan tersebut ke dalam form laporan penerimaan Gratifikasi dan menyusun Berita Acara Penyerahan Barang Gratifikasi untuk ditanda tangani pelapor dan penerima yaitu Ketua UPG.
Setelah selesai dari Rumah Dinas Wakil Wali Kota Salatiga, Tim menuju ke Kantor Dinas Penanaman Modal dan PTSP di Jalan Yos Sudarso Salatiga. Tim diterima langsung oleh kepala Dinas DPMPTSP Susanto Adi Wibowo, ST., MT. Dalam kesempatan tersebut, Inspektur Kota Salatiga selaku Ketua UPG menyampaikan harapan agar Dinas Penanaman Modal dan PTSP bersih dari Gratifikasi maupun suap dalam urusan pelayanan perizinan. Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP mengucapkan terima kasih atas kunjungan tim UPG dan berharap tetap semangat dalam memberi pencerahan terkait Gratifikasi. Kepala Dinas DPMPTSP melaporkan 1 penerimaan Gratifikasi berupa makanan/roti kering dari perusahaan di Salatiga.
Inspektur Kota Salatiga, Drs. R Prasetiyo Ichtiarto, M.Si menyampaikan bahwa Gratifikasi adalah jalan menuju perilaku korupsi, sudah seharusnya budaya pemberian yang bersifat Gratifikasi dikendalikan dan dihentikan. Khusus dalam pemerintahan, pengendalian Gratifikasi ini sangat penting dan harus didukung oleh seluruh komponen baik internal maupun eksternal Pemerintah Daerah dalam rangka perwujudan pemerintahan yang bersih, jujur dan transparan. Dukungan Eksternal adalah untuk tidak lagi memberikan bingkisan dalam bentuk apapun kepada pejabat, penyelenggara negara dan ASN dalam suasana apapun baik hari raya maupun hari ulang tahun pribadi. Dengan melaporkan penerimaan Gratifikasi, maka akan menggugurkan tuntutan hukuman pidana.
Sampai dengan Rabu 27 April 2022, sebanyak 9 item, barang Gratifikasi dari 3 ASN dan 2 Pejabat Publik yang dilaporkan ke UPG. Selanjutnya Tim UPG melakukan penelaahan atas barang/bingkisan lebaran tersebut kemudian melaporkan secara online ke KPK melalui aplikasi gol.kpk.go.id oleh admin GOL UPG Kota Salatiga.



