INSPEKTORAT DAERAH KOTA SALATIGA MENERIMA STUDY BANDING DARI INSPEKTORAT KABUPATEN KUDUS

Salatiga- Inspektorat Daerah Kota Salatiga menerima study banding dari Inspektorat Kabupaten Kudus dalam rangka Peningkatan  Peran APIP dalam Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi. (Selasa, 28/12).

Kunjungan yang dipimpin oleh Inspektur Pembantu Khusus Ali Rochim, SE., MM diterima oleh Sekretaris pada Inspektorat Daerah Kota Salatiga, Muhammad Marhadi, SKM, Inspektur Pembantu II Agung Sambadagni, SE., M.Si, Auditor dan Kasubbag Umum dan Kepegawaian Ahyu Biyanti, SE.

Pada pertemuan diawali sambutan oleh Muhammad Marhadi pengenalan tentang Inspektorat Daerah Kota Salatiga serta program-program kerja Inspektorat Daerah Kota Salatiga.

Menurut Tim TPI yang diwakili oleh Jamil, SE sebagai Auditor Muda beliau menyampaikan di Inspektorat Daerah Kota Salatiga pada Tahun 2021 ini telah dilaksanakan kegiatan PMPRB, PMPZI, Gratifikasi, SPI dan Korsupgah.

Pada Tahun 2020 kegiatan PMPRB baik secara online maupun offline telah dilakukan sampling pada 10 OPD. Sedangkan pada Tahun 2021 kegiatan PMPRB sudah melibatkan seluruh OPD di Pemerintahan Kota Salatiga dengan Surat Edaran ke OPD untuk mengisi secara offline, kemudian dilakukan desk oleh Tim Irda dan Bagian Organisasi Setda.

Hasil desk yang dilakukan oleh Tim kemudian dilakukan perbaikan melalui aplikasi online. Pada tahap input, tim TPI Internal yang beranggotakan 3 (tiga) orang Auditor Muda yaitu Jamil, SE, Dian Kristi, SH, FR. Anggun Mareta Y, SE mengampu 30 OPD dengan mekanisme dibagi masing-masing 10 OPD.

Jamil menambahkan kendala yang dihadapi ketika ada perbaikan/ koreksi dari OPD ternyata dilakukan upgrade system oleh Kemenpan RB dan kelemahan yang lain sering terjadi perbedaan persepsi antara OPD dan TPI. Pada kegiatan survey SPI, respon penerima layanan eksternal kurang begitu bagus dari target 175 orang hanya 90 orang yang mengisi.

Di Kota Salatiga sudah ada Perwali Nomor 26 Tahun 2019 tentang pedoman Penanganan Laporan dan Pengaduan Masyarakat serta Perwali Nomor 122 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Penanganan Pengaduan Masyarakat (WBS) yang fokus pada PBJ.”pungkas Agung Sambadagni”. (/rn).