SALATIGA- Inspektorat Kota Salatiga menerima kunjungan kerja dari Inspektorat Kabupaten Purworejo (4/11) dalam rangka studi komparatif atas Pelaksanaan Audit dan Pelaporan Hasil Audit Kepegawaian pada BKD Kabupaten Purworejo Tahun 2020.
Pada kunjungan kerja, Ir. Suparno, MM selaku Inspektur Pembantu IV didampingi oleh beberapa auditor dan staf pelaksana, diterima oleh Drs. Farid Hadi Prastowo selaku P2UPD Madya beserta Endon Setyadji, STP selaku Auditor Kepegawaian pada Inspektorat Kota Salatiga.
Pada pertemuan ini ada beberapa hal yang menjadi perhatian oleh Inspektorat Kabupaten Purworejo tentang teknik pemeriksaan kepegawaian terkait MCP korsupgah KPK diantaranya tentang dasar hukum audit kepegawaian KPK dan PP 11/2017 yang isinya tidak sama, dimana KPK masih memakai dasar Perka BKN 11 yang hanya memuat 7 unsur pemerintahan kepegawaian dan pertanyaan kedua tentang dimana letak titik kritis seleksi penerimaan CPNS di Kota Salatiga?”ungkap Ir. Suparno, MM”.
Bahwa untuk unsur pemeriksaan kepegawaian yang dipakai adalah Perka BKN 18/2015 dimana sudah memuat 14 unsur pemerintahan kepegawaian, sedangkan untuk seleksi penerimaan CPNS dilakukan seleksi administrasi terlebih dahulu oleh Panitia Seleksi daerah.”ungkap Endon Setyadji, STP”.(/rn)
