INSPEKTORAT KOTA SALATIGA MENERIMA LAPORAN DAN PENYERAHAN HASIL GRATIFIKASI

INSPEKTORAT – Inspektorat Kota Salatiga sampai dengan hari ini tanggal 22 Mei 2020 telah menerima laporan serta penyerahan hasil gratifikasi yang diterima oleh Pejabat/ ASN di Pemerintah Kota Salatiga. “Ada 3 Kepala OPD yang sudah melapor dan menyerahkan hasil gratifikasi berupa barang yaitu Inspektur Kota Salatiga, Kepala Satpol PP Kota Salatiga serta Camat Sidorejo.” ujar Jamil, SE selaku tim UPG Inspektorat Kota Salatiga.

“Kami sangat mengapresiasi kepada Pejabat/ ASN Kota Salatiga yang melaporkan hasil gratifikasi terhadap Tim UPG Inspektorat Kota Salatiga”. imbuh Jamil, SE.

Adapun hasil gratifikasi yang diserahkan kepada Tim UPG Inspektorat Kota Salatiga nanti akan disalurkan ke Panti Asuhan yang ditunjuk. Diketahui, ancaman pidana penerimaan gratifikasi yaitu 4 sampai 20 tahun penjara dan denda dari Rp 200 juta hingga Rp1 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 12 B UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Namun, ancaman pidana tersebut tidak berlaku jika penerima gratifikasi melaporkan ke lembaga antikorupsi paling lambat 30 hari kerja sebagaimana ketentuan Pasal 12C dimana lembaga anti korupsi yang di tunjuk di Pemerintah Kota Salatiga adalah Inspektorat Kota Salatiga. (/rn)