Salatiga- Inspektorat Daerah Kota Salatiga menerima studi komparasi dari Inspektorat Kabupaten Wonogiri dalam rangka Penyusunan Pedoman Teknis Verifikasi LHKASN (Jum’at, 17/12).
Dalam kunjungan tersebut dipimpin oleh Dewi Attutianingrum, S.Sos., MM selaku Inspektur Pembantu Bidang Keuangan dan Aset Daerah serta 6 ASN dari Inspektorat Kabupaten Wonogiri terdiri dari Auditor Kepegawaian, Kasubbag Umum dan Kepegawaian serta Pranata Komputer. Kunjungan ini diterima oleh Sekretaris pada Inspektorat Daerah Kota Salatiga, Muhammad Marhadi, S.Km yang didampingi oleh Kasubbag Umum dan Kepegawaian, Kasubbag Perencanaan Keuangan dan Evalap serta Auditor.
Beberapa hal yang menjadi perhatian dari studi komparasi ini adalah Pedoman/Juknis Verifikasi LHKASN, Rencana Kerja Tim LHKASN serta Tindak Lanjut Tim LHKASN terhadap pengangkatan PPPK.
Terkait LHKASN di Kota Salatiga belum ada petunjuk teknis yang mengatur tentang Verifikasi LHKASN, dasar pelaksanaan Tim adalah Surat Keputusan tentang Penetapan Wajib Lapor LHKASN dan SK Unit Pengelola LHKPN dan LHKASN yang baru tahun ini ada pembagian kewenangan untuk koordinator Bidang Kepegawaian (BKPSDM) dab Bidang Pengawasan (Inspektorat Daerah).”ucap Marhadi”.
Inspektur Pembantu dari Inspektorat Kabupaten Wonogiri dalam kesempatan ini juga mengajak diskusi tentang wajib lapor LHKASN dimana di Kabupaten Wonogiri sudah semua ASN melakukan pengisian LHKASN dan Inspektorat sebagai Tim Verifikator.(/rn)


