INSPEKTORAT KOTA SALATIGA PERINGATI HARI ANTI KORUPSI

Salatiga – Inspektorat Kota Salatiga memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia Tingkat Kota Salatiga tanggal 9 Desember 2019 dimulai dengan Apel Pagi Luar Biasa di Halaman Pemerintah Kota Salatiga dengan Pembina Apel Walikota Salatiga yaitu Yuliyanto, SE dan diikuti oleh semua OPD dan Forkompinda di Lingkungan Pemerintah Kota Salatiga.

Walikota Salatiga dalam sambutannya membacakan sambutan Gubernur Jawa Tengah, H. Ganjar Pranowo, SH., M.IP dimana ada kutipan yang berisi “Tempa raga dan sukmamu, siapkan mentalmu untuk turut andil menyempurnakan bangunan antikorupsi ini. Jika Indonesia saat ini berada ditingkat 89 indeks persepsi korupsi, di tangan kalian-kalian kelak peringkatnya harus melesat naik. Kejar China, Amerika, Korea, Singapura dan Negara-negara maju lainnya ini bukan sekedar mimpi atau imajinasi, inilah bentuk perjuangan yang harus kita jalankan.” Yaitu membubuhkan semangat kepada ASN agar tidak melakukan praktik korupsi karena korupsi akan dapat menghancurkan masa depan kita sendiri.

Setelah apel pagi acara dilanjutkan dengan Seminar Hari Anti Korupsi bertempat di Gedung Bhinneka Tunggal Ika DPRP Kota Salatiga, yang dihadiri oleh Walikota Salatiga beserta Wakil Walikota Salatiga, Ketua DPRP Kota Salatiga,Sekretaris Daerah Kota Salatiga, Anggota DPRD Kota Salatiga, Forkompinda, Kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Kota Salatiga, Kepala SMAN sederajat serta Kepala SMPN sederajat di Lingkungan Kota Salatiga. Seminar diisi oleh Narasumber mantan Wakil Ketua KPK yaitu Prof. Dr. Haryono Umar, Ak, MSc, CA beliau menyampaikan bahwa Tindak Korupsi adalah kesalahan karena disengaja dan kesalahan tidak di sengaja yang meliputi kesalahan karena lalai, biasanya tidak ada niat melakukan hal tersebut, tetapi jika ada yang dirugikan bahkan mengakibatkan meninggal, maka tetap ada hukumannya.

Selain itu Narasumber yang mengisi acara seminar tersebut adalah Marihot Janpieter Hutajulu, SH., M.Hum beliau adalah Dekan Fakultas Hukum UKSW Kota Salatiga dimana materinya berisi tentang upaya pencegahan praktik korupsi di swasta.

Terakhir diisi dari Kejaksaan Kota Salatiga yaitu Arifullah, SH. MH dimana ada 3 (tiga) bentuk upaya pemberantasan korupsi yaitu pencegahan, penindakan dan peran masyarakat dalam menanggulangi tindak korupsi. (/rn)