Salatiga- Inspektorat Daerah Kota Salatiga menggelar sosialisasi LHKPN dan LHKASN bagi ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Salatiga yang diikuti oleh Sekretaris OPD, BUMD, dan Admin LHKPN/LHKASN di Ruang Rapat Bhinneka DPRD Kota Salatiga (Selasa, 30/11).
ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Salatiga wajib melaporkan harta kekayaan mereka secara pribadi dengan username berupa NIP masing-masing ASN serta mendapat password awal dari admin yang mulai tahun ini dikelola oleh BKPSDM dan nantinya ketika masing-masing ASN login sebelum input data wajib mengganti password.
Sesuai Keputusan Wali Kota Salatiga Nomor 700/645/2021 tanggal 15 Nopember 2021 sebagai pengganti Keputusan Wali Kota Salatiga Nomor 700/482/2017 tentang Wajib Lapor LHKPN di lingkungan Pemerintah Kota Salatiga, Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) adalah mereka ASN dari Eselon II dan III Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Dalam kebijakan ini yang diwajibkan menyampaikan pelaporan adalah Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil eselon II dan III serta Direktur beserta Dewan Pengawas BUMD.
Sedangkan Keputusan Wali Kota Salatiga Nomor 700/644/2021 tanggal 15 Nopember 2021 sebagai pengganti keputusan Wali Kota Salatiga Nomor 865/481/2019 tentang wajib lapor LHKASN di lingkungan Pemerintah Kota Salatiga, Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) adalah mereka ASN yang wajib lapor yang tidak terdaftar wajib lapor LHKPN, di dalam kebijakan ini, yang diwajibkan melaporkan harta kekayaan ASN adalah pejabat pengawas (eselon IV), Guru yang menjabat kepala sekolah, auditor, pengawas pemerintahan dan Jabatan Fungsional Jenjang Ahli. Manfaat laporan harta kekayaan ini adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan membantu memenuhi 7 azas penyelenggara negara yang disebutkan dalam UU No 28 tahun 1999, paling tidak dengan melaporkan LHKPN penyelenggara negara tersebut memenuhi azas transparan dan proporsionalitas padai UU No 28 Tahun 1999.”ucap Wuri Puji Astuti”.
Selanjutnya, Inspektorat sebagai aparat pengawas internal pemerintah (APIP) menurutnya, memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai verifikator LHKPN dan LHKASN sedangkan penyelenggaraan pengisian LHKASN adalah dari BKPSDM. Dalam implementasi kebijakan ini, bagi ASN yang tidak melakukan kegiatan pelaporan LHKASN akan dikenai sanksi.
Sekretaris Daerah Kota Salatiga menambahkan, laporan kekayaan bertujuan Sebagai tindak lanjut dari ketentuan pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), diterbitkan Surat Edaran Menpan RB Nomor SE/05/M.PAN/04/2006 tentang LHKPN dan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) Di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Dalam kegiatan ini juga diisi oleh beberapa Narasumber yakni Kepala BKPSDM Kota Salatiga Drs. Musta’in memaparkan tentang Kebijakan Pengelolaan LHKPN dan LHKASN Koordinator Bidang Kepegawaian, Auditor Muda pada Inspektorat Daerah Kota Salatiga Sara Hosana DN., SE menyampaikan tentang teknis cara pelaporan dan pengisian LHKPN, serta Kasubbag Perencanaan Keuangan dan Evalap Indri Astuti, SE teknis pengisian LHKASN. (/rn).




